sahrudi
by on February 23, 2015
1,359 views
Istilah-istilah Penting dalam Asuransi yang Perlu Dipahami

Perkembangan bisnis asuransi dari tahun ke tahun semakin mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan lahirnya perusahaan-perusaaan asuransi baru baik itu berasal dari luar negeri maupun asuransi lokal. Fenomena ini menunjukkan bahwa pemasaran jasa asuransi kepada masyarakt Indonesia menjadi sebuah ladang bisnis yang menguntungkan. Untuk tidak terjebak pada bahasa pemasaran dari tenaga marketing perusahaan asuransi dan tidak terjadi kesalahpahaman antara nasabah dengan pihak perusahaan asuransi maka perlu diketahui istilah-istilah dalam jasa asuransi.
Beberapa istilah penting dalam asuransi yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
1. Polis
Polis asuransi adalah akta perjanjian yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang berisi tentang kesepakatan pengguna jasa asuransi dan pihak perusahaan asuransi. akta tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan asuransi terkait dan pengguna asuransi sebagai syarat sah berlakunya perjanjian yang dimuat dalam polis asuransi tersebut. Isi polis asuransi berisi jumlah premi yang harus dibayar oleh nasabah, manfaat yang akan diterima oleh nasabah, tanggal mulai berlaku dan berakhirnya asuransi, dan nama produk asuransi serta lingkup pertanggungan dan pengecualian pertanggungan dari produk asuransi tersebut. jadi, apabila pemegang polis (Nasabah/pengguna jasa asuransi) merasa ada yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tenaga marketing asuransi dengan apa yang tertera di dalam polis asuransi maka nasabah berhak menanyakan hal tersebut ke kantor perusahaan asuransi terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Apabila penjelasan yang diberikan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan penjelasan tenaga marketing sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan dari nasabah maka nasabah berhak untuk tidak menandatangi polis asuransi tersebut dan polis asuransi dianggap tidak berlaku.
2. Pemegang Polis
Pemegang Polis adalah nasabah atau pengguna jasa asuransi yang telah menyepakati semua isi perjanjian dalam polis asuransi terkait hak dan kewajibannya dalam perlindungan asuransi. Pemegang polis berhak mendapatkan manfaat apabila masa kontrak berakhir (apabila itu dimuat dalam perjanjian/polis asuransi) atau karena terkena musibah yang mengakibatkan kerugian nilai ekonomi atas kejadian tersebut.
3. Premi
Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pemegang polis (nasabah/pengguna jasa asuransi) sesuai kesepakatan yang tertera dalam perjanjian polis asuransi. Pembayaran premi bisa dilakukan dengan mempercayakan kepada tenaga marketing, membayar langsung kepada kasir (bagian keuangan) pihak perusahaan atau menyetorkan sendiri ke rekening yang ditunjuk oleh pihak asuransi dan juga bisa melakukan perjanjian untuk aotu debet pada rekening nasabah setiap jatuh tempo pembayaran. Pengguna jasa asuransi berhak memilih cara pembayaran premi sesuai dengan pilihan yang diberikan oleh pihak perusahaan asuransi. Pembayaran premi juga bisa dilakukan per bulan, pertiga bulan, per enam bulan, per tahun, atau sekaligus sesuai dengan kesepakatan antara pemegang polis dengan perusahaan jasa asuransi.
4. Manfaat
Manfaat uang yang akan diterima oleh pemegang polis (diatur dalam polis asuransi sesuai dengan produk yang digunakan) apabila masa kontrak berakhir atau terjadinya musibah yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomi yang di derita oleh pemegang polis. Untuk mendapatkan manfaat tersebut maka pemegang polis harus mengajukan klaim kepada pihak asuransi.
5. Kontrak
Kontrak adalah jangka waktu pembayaran premi dan perlindungan asuransi yang disepakati antara pemegang polis dan perusahaan asuransi yang dimuat dalam polis asuransi. Pihak asuransi dan pengguna jasa asuransi berhak membatalkan/mengakhiri masa berlakunya asuransi sebelum masa kontrak berakhir. (sesuai kesepakatan yang termuat dalam polis asuransi). Apabila pembatalan dilakukan oleh pengguna jasa asuransi maka pembayaran manfaat akhir asuransi biasanya dipotong dengan sejumlah biaya pembatalan. Apabila pembatalan dilakukan oleh pihak perusahaan maka biasanya ada ketidaksesuaian data yang diberikan oleh pengguna jasa asuransi dengan keadaan yang dialami sebenarnya.
6. Klaim
Klaim adalah pengajuan pihak pengguna asuransi untuk menerima manfaat sesuai isi dari polis asuransi baik itu berakhirnya masa asuransi ataupun karena terjadi musibah yang mengakibatkan kerugian nilai ekonomi. Pengajuan klaim ini dengan mengajukan permintaan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan klaim yang telah disepakati. (untuk beberapa jenis asuransi klaim bisa dilakukan secara lansung tanpa mengajukan surat terlebih dahulu. Contohnya adalah asuransi kesehatan yang menggunakan kartu asuransi yang digunakan pada rumah sakit yang telah bekerja sama dengan pihak perusahaan asuransi. Sehingga setelah masa pengobatan berakhir pihak rumah sakit akan menagihkan besarnya biaya yang telah digunakan).
7. Marketing
Marketing asuransi adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan jasa asuransi untuk memasarkan produk asuransi dengan memberikan komisi tertentu sesuai perjanjian antara tenaga marketing dengan pihak asuransi. Marketing bertugas menjelaskan produk asuransi kepada nasabah agar nasabah membeli asuransi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya.
8. Surat permintaan Asuransi
Surat permintaan asuransi adalah surat yang diisi dan ditandatangani oleh calon pengguna jasa asuransi dengan memberikan data diri dengan sebenar-benarnya untuk memperoleh proteksi (Perlindungan) asuransi. Surat permintaan ini biasanya akan diberikan oleh tenaga marketing dengan menjelaskan cara pengisiannya. Apabila surat permintaan ini disetujui oleh pihak perusahaan (pertimbangan data diri) maka pihak perusahaan akan menerbitkan polis sesuai dengan produk yang diinginkan. Jadi, sebelum mengisi dan menandatangani surat permintaan tersebut. maka calon nasabah harus memahami jenis produk, manfaat, besarnya premi, jangka waktu proteksi, dan juga nama perusahaan penyedia jasa asuransi tersebut. (Hal ini akan dijelaskan pada artikel selanjutnya).
Posted in: Bisnis, Pendidikan
Be the first person to like this.