by on March 17, 2017
1,141 views
Jual beli rumah merupakan salah satu kegiatan berbisnis di bidang properti. Hingga sekarang, bidang properti masih begitu prospektif ke depannya untuk dijadikan bisnis yang menguntungkan bagi banyak pihak.
Tidak dapat dipungkiri bahwa bisnis jual beli properti berkaitan dengan salah satu kebutuhan primer atau pokok manusia di dunia, yaitu papan atau rumah. Oleh karena itu, mau tidak mau tiap manusia yang ingin hidup normal di dunia harus memenuhi semua kebutuhan pokoknya, tak terkecuali tempat tinggal dalam wujud rumah atau hunian lainnya.
Nah, berbekal pengetahuan kebutuhan dasar manusia tersebut, tidak sedikit orang atau pihak yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan. Tentu saja dengan membangun bisnis jual beli rumah yang produknya dipastikan laris manis di pasaran. Namun demikian, sebelum melakukannya harus ada pembelajaran etika berbisnis properti yang perlu diketahui semua pihak, baik di pihak produsen maupun konsumennya. Tidak sedikit kasus di lapangan yang berimbas hingga ke ranah hukum karena kedua pihak saling menyalahkan kaitannya dengan transaksi jual beli produk properti yang mereka lakukan. Terutama Anda sebagai konsumen dituntut lebih jeli dan teliti agar tidak sembarangan membeli rumah.
Tidak menutup kemungkinan rumah yang Anda beli masih berstatus jaminan utang. Tentu saja hal ini bisa membawa masalah di kemudian hari. Lalu, apa yang harus dilakukan? Bagaimana tips yang perlu diketahui dalam rangka bisnis jual beli rumah? Untuk lebih jelasnya, silakan membaca uraian di bawah ini.
Meneliti semua legalitas dari rumah yang dijual
Jangan pernah Anda jual beli rumah, tanah, atau produk properti lainnya tanpa surat kelengkapan yang memadai. Oleh karena itu, Anda harus memeriksanya secara mendetail apakah surat-surat rumahnya lengkap. Bukan hanya itu saja, pastikan juga semua surat kelengkapannya asli dan bukan fotocopy atau hanya surat palsu saja. Beberapa surat yang perlu diteliti, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), SPPT PBB, sertifikat tanah, bukti pembayaran pajaknya, dan yang lainnya.
Berbeda kondisinya jika ternyata rumah yang ingin Anda beli ternyata masih berstatus jaminan utang. Sebenarnya, rumah tersebut tidak boleh diperjualbelikan oleh pemiliknya. Maksimal hanya bisa dikontrakkan tentu saja dengan perjanjian tertulis yang isinya jelas. Namun jika terpaksa, pemilik rumah bisa saja menjual properti miliknya tersebut karena sangat membutuhkan uangnya. Anda sebagai konsumen juga harus bijak dan teliti dalam menyikapi masalah ini. Di satu sisi Anda sangat membutuhkan hunian tempat tinggal, lagipula harga yang ditawarkan cocok dengan budget atau anggaran yang dimiliki. Namun di sisi lain, Anda tidak mau beresiko membeli rumah yang statusnya masih dalam jaminan utang. Pasalnya, sudah pasti Anda tidak akan memperoleh sertifikat rumah tersebut karena masih dijaminkan kepada pihak lain oleh sang pemilik rumah.
Apapun yang terjadi proses jual beli rumah meskipun masih berstatus jaminan utang. Antara penjual dan pembeli harus menyepakati beberapa poin yang diatur dalam sebuah surat perjanjian, jika memang ingin terus melanjutkan proses bisnis proeprti tersebut. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu pembeli harus mendapatkan sertifikat rumahnya karena tidak mau beresiko dengan membeli properti tanpa ada sertifikat aslinya. Sementara bagi penjual sekaligus pemilik rumah, dia juga harus berpikir cara mendapatkan sertifikat rumahnya yang masih dijadikan jaminan utang.
Lalu, apa yang harus dilakukan oleh kedua pihak?
Kedua pihak belum bisa menemukan solsi efektif dalam rangka proses jual beli rumah berstatus jaminan utang ini. Oleh karenanya, mereka sangat membutuhkan bantuan pihak ketiga yang mampu memberikan jalan keluar dan bisa menguntungkan kedua pihak. Pihak ketiga yang dimaksud adalah notaris yang pastinya sudah mengenal seluk beluk jual beli properti berdasarkan hukum sebagai landasannya. Notaris akan menjadi penengah antara pembeli dan penjual untuk menyelesaikan berbagai masalah tanpa merugikan salah satu pihak.
Anda pun perlu menghubungi notaris yang benar-benar kompeten di bidang ini. Selain itu, notaris yang bersangkutan juga terpercaya dan bisa diandalkan dalam menangani berbagai masalah perihal jual beli rumah. Dengan begitu, Anda sebagai konsumen akan merasa tenang karena bisa membeli rumah meskipun masih berstatus jaminan utang.
Posted in: Bisnis
Be the first person to like this.