sahrudi
by on March 9, 2015
1,152 views
Mekanisme dan Prosedur Pembuatan Izin Usaha

Mempunyai usaha dengan omzet yang lumayan besar adalah dambaan banyak orang bahkan mungkin hampir semua orang. Namun selain persoalan teknis dalam membangun dan menjalankan usaha ada hal penting yang harus diperhatikan. Bagaimanapun juga Indonesia adalah negara hukum yang mengatur segala bentuk aktivitas masyarakat. Usaha adalah bagian aktivitas masyarakat yang harus diatur agar tidak terjadi penyimpangan dalam berbagai aktivitasnya. Untuk itu bagi para pelaku usaha atau yang berniat membangun usaha perlu untuk mengetahui mekanisme pengurusan surat isin usaha.
Permohonan izin usaha itu bukan hanya satu izin saja tetapi ada beberapa izin yang harus dilengkapi karena saling berhubungan. Berikut izin-izin yang harus didapatkan untuk membangun usaha:
1. Izin prinspip yaitu izin yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui instansi terkait (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu) yang diberikan kepada pengusaha/badan usaha yang melakukan kegiatan usaha disuatu daerah.
2. Izin Teknis yaitu izin yang dikeluarkan berdasarkan jenis usaha yang akan dibangun oleh pemohon. Izin teknis berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Izin Kursus, Izin Rumah Makan/Restoran dan Izin usaha lainnya.
3. Izin lokasi yaitu yaitu izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menggunakan tanah sebagai tempat usaha.
4. Izin Site Plan yaitu isin rencana tapak dari tempat yang akan digunakan untuk membangun usaha.
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu izin yang dikeluarkan oleh dinas tata kota, tujuan permohonan izin ini agar tempat/bangungan pelaku usaha punya kekuatan hukum agar terhindar dari penggusuran atau dianggap sebagai bangunan liar. Saat ini pelaku usaha biasanya hanya menyewa atau membeli ruko untuk dijadikan tempat usaha yang tentunya ruko yang digunakan sudah punya izin mendirikan bangunan (IMB).
6. Izin UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup-Usaha Pemantauan Lingkungan HIdup) yang namanya usaha pastinya bersinggungan dengan kehiduapan masyarakat dan alam sehingga kelestarian llingkungan hidup juga perlu diperhatikan sehingga perlu mendapat izin yang sebagai tanda bahwa usaha yang dijalankan tidak berpengaruh buruk terhadap lingkungan hidup atau dampaknya bisa dikendalikan.
Berdasarkan sumber dari Tribun Kaltim Edisi 7 Maret 2015 pengurusan surat isin usaha besar & usaha berdampak sosial adalah sebagai berikut:
1. Pemohon memasukkan permohonan izin prinsip ke BPMP2T.
2. Tim teknis BPMP2T melakukan peninjauan ke lapangan.
3. Hasil peninjauan dikumpulkan dan dirapatkan oleh tim teknis.
4. Pemohon diminta untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan melengkapi berkas yang kurang (Setelah semua lengkap, paling lama 12 hari kerja izin prinsip sudah dikeluarkan).
5. Pemohon selanjutnya mengurus izin teknis di Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan membawa izin prinsip.
6. Izin teknis ini sebagai syarat untuk mengurus izin lokasi di BPMP2T (Setelah semua berkas lengkap, paling lama 12 hari kerja izin lokasi sudah selesai)
7. Pemohon selanjutnya diminta melengkapi izin rencana tapak (site plan). Berkas diserahkan ke BPMP2T dan diteruskan ke dinas tata kota dan perumahan (DTKP) Balikpapan.
8. Masih di DTKP, pemohon juga harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan biasanya beriringan dengan dengan izin UKL-UPL di Badan Lingkungan Hidup (BLH). (Proses paling lama biasanya di izin UKL-UPL yang tidak ada masalah rata-rata memakan waktu 3-4 bulan. Setelah izin UKL-UPL selesai, permohonan sudah bisa mulai melakukan aktivitas pembangunan)
Demikianlah mekanisme pembuatan izin dari usaha yang akan dibangun. Izin usaha sangat penting bagi keberlansungan usaha yang sedang atau akan kita jalankan.
Posted in: Bisnis
Be the first person to like this.