Hukum Makan dan Minum di Wadah (gelas, piring) yang Terbuat dari Emas atau Perak

386 views



Pertanyaan :

Apa hukumnya minum minum dari gelas yang terbuat dari emas dan perak, ataupun makan dari piring yang terbuat dari emas dan perak?

Jawaban :

Kegiatan makan dan minum bisa menggunakan wadah yang baik dan tidak memberikan dampak negatif terhadap kesehatan. Namun demikian berbeda halnya dengan menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak, karena penggunaan kedua bahan tersebut baik emas ataupun perak memiliki aturan tersendiri di dalam islam. Hal ini didasarkan pada hadits nabi yaitu :

“Janganlah kalian minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula makan pada wadah yang terbuat dari keduanya. Sesungguhnya hal tersebut adalah untuk mereka orang-orang musyrik di dunia ini. Sebaliknya ia (wadah emas dan perak) diperuntukkan untuk kalian di akhirat”

Pada hadits lain Nabi bersabda:

“orang yang minum dari wadah yang terbuat dari perak sama saja memasukkan api neraka dalam perutnya”

Berdasarkan kedua hadits tersebut sudah jelas hukumnya makan dan minum di wadah yang terbuat dari emas atapun perak dilarang dalam islam


Baca Juga :

Artikel Islam

Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman

Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman

dilihat 903 kali

Apakah Perbedaan Waktu Pelaksanaan Tawaf (Thawaf) Ifadhah Bagi Jama’ah Haji Nafar Awal dan Sani

Pertanyaan : Apakah ada perbedaan waktu melakuk

dilihat 451 kali

Perbedaan Nafar Awal dan Sani (Tsani) dalam Ibadah Haji

Pertanyaan : Apa perbedaan pelaksanaan haji naf

dilihat 525 kali

Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab

Pertanyaan : Apakah hukumnya mabit / bermalam d

dilihat 514 kali

Bolehkah Melakukan Tawaf (Thawaf) Ifadhah dan Sa'i pada Tanggal 10 Zulhijjah

Pertanyaan : Jika sudah selesai melontar jumrah

dilihat 326 kali