admin
by on November 10, 2015
12.2k+ views

PEMBAGIAN WILAYAH LAUT INDONESIA


wilayah laut Indonesia menurut Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 dibagi menjadi tiga bagian,  yaitu :


  1. Zona Laut Teritorial
    Batas laut Teritorial yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Sebagai ilusrasi jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
    Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut Teritorial yang telah ditentukan, selain itu juga mempunyai kewajiban menyediakan jalur untuk pelayaran baik di atas maupun di bawah permukaan laut sesuai dengan hukum yang berlaku

  2. Zona Landas Kontinen
    Landas Kontinen yaitu dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah benua dengan kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia merupakan negara yang terletak pada dua buah landasan kontinen /benua, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
    Batas landas kontinen diukur dari mulai dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masingmasing negara.
    Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan dalam mengelola sumber daya alam yang ada di dalamnya termasuk ikan, hasil bumi seperti minyak bumi, dan jga mengusai ruang udara. Disamping itu juga memiliki kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran. Pengumuman batas landas kontinen Indonesia dikeluarkan pada tanggal 17 Febuari Tahun 1969

  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
    Zona Ekonomi Eksklusif merupakan jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur mulai dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
    Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia tentu memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya NKRI. Wilayah daratan menjadi merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini merupakan tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun pemerintah daerah.
    Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, terhampar ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan, pemukiman-pemukiman penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa bahan tambang, seperti batu bara, mangan,  emas, tembaga, dll

Posted in: Bisnis
Be the first person to like this.