Artikel
Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ada 3 yaitu desentralisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantu
- Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; - Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah; - Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Posted in: Bisnis
Be the first person to like this.
Cadangan
Homestay Pulau Pinang
857 views | Homestay
Hotel Homestay Pulau Pinang terletak di Lilitan Sungai Ara Lavender 3 - Bayan Lepas dengan 3 bilik
Bayan Lepas - Malaysia
Aliff avenue@Wood
896 views | Apartmen
Hotel Aliff avenue@Wood terletak di Jalan Tampoi A22-07 pangsapuri dwi alif - Johor Bahru dengan 1 bilik
Johor Bahru - Malaysia
Eclipse@Pangea Residences
822 views | Apartmen
Hotel Eclipse@Pangea Residences terletak di ET1 - 22 - 03 Pangea @ Eclipse Residence Persiaran Bestari Cyber 11, Selangor - Cyberjaya dengan 1 bilik
Cyberjaya - Malaysia