admin
by on December 18, 2015
2.5k+ views

Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah


Asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ada 3  yaitu desentralisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantu


  1. Desentralisasi
    adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Dekonsentrasi
    adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah;

  3. Tugas Pembantuan
    adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Posted in: Bisnis
Be the first person to like this.