admin
by on December 18, 2015
5.4k+ views

Tujuan Dibentuknya Otonomi Daerah


Konsep dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menghendaki dibentuknya daerah-daerah otonom telah dituangkan dalam konstitusi negara Indonesia (Pasal 18 UUD 1945). Sesuai perkembangan Iingkungan stratejik yang dihadapi pada Abad 21, telah menuntut adanya perubahan paradigma pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah di Indonesia dari sistem sentralistik bergeser ke sistem desentralistik.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 dalam penjelasannya menyebutkan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah untuk:

  1. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin balk;
  2. Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan; serta
  3. Memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Posted in: Bisnis
Be the first person to like this.