Artikel
Tujuan Dibentuknya Otonomi Daerah
Konsep dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menghendaki dibentuknya daerah-daerah otonom telah dituangkan dalam konstitusi negara Indonesia (Pasal 18 UUD 1945). Sesuai perkembangan Iingkungan stratejik yang dihadapi pada Abad 21, telah menuntut adanya perubahan paradigma pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah di Indonesia dari sistem sentralistik bergeser ke sistem desentralistik.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 dalam penjelasannya menyebutkan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah untuk:
- Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin balk;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan; serta
-
Memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah
dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Posted in: Bisnis
Be the first person to like this.
Cadangan
R&F豪华公寓
799 views | Apartmen
Hotel R&F豪华公寓 terletak di R&Fprincess cove - Johor Bahru dengan 1 bilik
Johor Bahru - Malaysia
BNB Cozy Homestay @ Emerald West
864 views | Rumah percutian
Hotel BNB Cozy Homestay @ Emerald West terletak di 39 Jalan Ke 1/8H Kota Emerald - Rawang dengan 1 bilik
Rawang - Malaysia
KL Suites Apartment at Times Square
766 views | Apartmen
Hotel KL Suites Apartment at Times Square terletak di No.1,Jalan Imbi,Bukit Bintang. - Kuala Lumpur dengan 10 bilik
Kuala Lumpur - Malaysia