admin
by on November 15, 2015
3.9k+ views

Dalam suatu sistem penyelenggaraan kebijakan negara, pelaksanaan administrasi negara harus memperhatikan falsafah bangsa dalam bernegara, cita-cita dan tujuan negara. Semua itu merupakan nilai-nilai yang menjiwai Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, cerminan pelaksanaan nilai-nilai tersebut melalui peran yang harus dimainkan oleh penyelenggara negara dalam hal ini lembaga-lembaga negara yang ada.

Peran yang harus diselenggarakan mensyaratkan kompetensi dan komitmen yang harus dipunyai yang dicerminkan dalam perilaku dan sikap sumber daya manusia dan institusi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya masing-masing. Sistem pemerintahan negara Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pedoman dasar dan kerangka mekanisme bagi penyelenggaraan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam sistem pemerintahan negara antara lain telah ditetapkan berbagai perangkat pemerintahan negara berupa lembaga-lembaga negara dengan tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing serta mekanisme hubungan kerja antara lembaga negara tersebut dalam menjalankan tugas negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.

Lembaga-lembaga negara pada prinsipnya dibentuk dengan memperhatikan atau dilandasi konsep trias politica, di mana fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif terpisah secara tegas dan dijalankan oleh lembaga negara yang berlainan. Hal ini bertujuan agar terwujud kemandirian masing-masing lembaga, dan sate sama lain dapat melakukan saling kontrol, sesuai sistem dan prinsip check and balance. Dalam kaitan itu, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara di Indonesia tidak mengenal separation of powers tetapi distribution of powers sebagaimana tercermin didalam UUD 1945 yaitu adanya pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Selanjutnya, syarat bagi suatu negara yang tergolong demokratis adalah bila memiliki perangkat keras dan lunak. Perangkat keras yang dimaksud adalah tiga lembaga politik yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif yang harus memiliki aturan main yang menjamin demokratisasi dalam bentuk konstitusi dilengkapi dengan berbagai undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Ketiga lembaga politik tersebut tidak lain dibentuk untuk menjalankan suatu mekanisme khusus dalam mewujudkan kehendak umum, sedangkan konstitusi yakni undang-undang dasar merupakan kontrak antara masyarakat dan negara yang dipatuhi bersama dan menjadi titik tolak bagaimana lembaga-lembaga politik itu disusun dan berfungsi dalam menjalankan kedaulatan rakyat.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen, dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, lembaga legislatif meliputi: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah sedangkan Lembaga Eksekutif adalah Presiden. Untuk lembaga Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Selain keenam lembaga negara tersebut, dalam rangka 'menjamin kelancaran tugas dan fungsi lembaga-lembaga .negara, kemudian dibentuk pula lembaga yang bersifat Auditif yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.

Meskipun nampak bahwa ada dua lembaga negara menyelenggarakan fungsi yang sama seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang sama-sama berfungsi sebagai lembaga yudikatif, masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas, tanggungjawab dan kewenangan yang berbeda-beda. Hal ini tidak lain merupakan usaha agar masing-masing lembaga memiliki kekuatan dan independensi yang sama demi berjalannya sistem check and balance.

 

Posted in: Administrasi Negara
Be the first person to like this.