admin
by on September 11, 2015
2.1k+ views

Ruang Lingkup Administrasi Negara sebagai berikut :

  1. Tata nilai yang menjadi dasar dan tujuan serta acuan perilaku dari sistem dan proses administrasi negara, yang menyentuh nilai-nilai kultural, dan institusional yång berkembang dalam kehidupan negara bangsa, termasuk landasan falsafah dan etika serta pandangan hidup yang mendasari atau pun nilai-nilai spiritual yang menghikmatinya.
  2. Organisasi pemerintahan negara, yang meliputi tatanan organisasi aparatur pemerintahan negara yang berada di wilayah pemerintahan negara dan sering disebut birokrasi pemerintahan, terdiri dari organisasi lembaga eksekutif (pemerintah), legislatif (badan perwakilan rakyat), yudikatif (badan peradilan) dan lembaga negara lainnya yang diperlukan serta saling hubungannya dalam rangka penyelenggaraan negara; termasuk organisasi kesekretariatan lembaga-lembaga tersebut.
  3. Manajemen pemerintahan negara, meliputi kegiatan pengelolaan pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan dan wilayah pemerintahan, merupakan pelaksånaan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan pada umumnya, seperti pengelolaan kebijakan, perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, pelayanan, pengawasan, dan pertanggung jawaban hasil-hasilnya dari setiap ataupun keseluruhan organisasi pemerintahan negara.
  4. Sumber daya aparatur negara. Sumber daya manusia sebagai unsur dominan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan negara; pengelolaaan dan pembinaannya mendapatkan perhatian dalam keseluruhan aspek dan dimensinya, sejak recruitment, pengembangan kompetensi, pengembangan karier dan kesejahteraan, serta pemensiunannya, termasuk pengelolaannya melalui sistem manajemen kepegawaian negara. Demikian pula unsur-unsur dan manajemen sumber daya lainnya (dana, prasarana, peralatan dan fasilitaS kerja). Kese-luruhan sumber daya aparatur negara tersebut dikelola dalam organisasi kesekretariatan di setiap lembaga.
  5. Sistem dan proses kebijakan negara. Sebagai sistem penyelenggaraan kebijakan negara, peran administrasi negara dalam pengelolaan kebijakan pemerintahan negara mencakup hal-hal yang berkenaan dengan fungsi dan proses: (1) Perumusan kebijakan; (2) Penetapan kebijakan; (3) Pelaksanaan kebijakan; (4) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan; (5) Penilaian hasil (evaluasi kinerja) pelaksanaan berbagai kebijakan negara untuk menangani atau mengatasi berbagai persoalan lingkungan administrasi negara, seperti dalam bidang kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, agama, lingkungan hidup, dan sebagainya yang disebut "public affairs" yang dikenal pula sebagai lingkungan administrasi negara.
  6. Posisi, kondisi, dan peran masyarakat bangsa dalam bernegara. Negara eksis pada suatu wilayah karena adanya kesepakatan masyarakat bangsa yang hidup pada wilayah tersebut. Negara didirikan Oleh rakyat bangsa untuk mencapai tujuan bersama; karena itu merekalah pemilik kedaulatan negara. Sebab itu organisasi dan manajemen pemerintahan tidak dapat mengabaikan aspirasi dan peran masyarakat atau rakyat bangsa dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Organisasi yang berkembang dalam dinamika kehidupan bernegara tersebut merupakan unsur penting dalam negara, yang memiliki posisi dan peran tertentu dalam sistem dan proses penyelenggaraan kebijakan negara pada seluruh wilayah negara; dan menjadi bagian dari fokus perhatian administrasi negara.
  7. Hukum administrasi negara. Hal ini meliputi dimensi hukum bertalian dengan pengaturan sistem dan proses penyelenggaraan negara, termasuk mengenai saling eksistensi, tugas, fungsi lembaga-lembaga pemerintahan negara, hubungannya satu lain, dan karya masing-masing lembaga serta tata cara menghasilkannya; dimaksudkan agar kelembagaan negara tersusun dan terselenggara secara efisien, proporsional, efektif, tertib, dan legitimate. Secara sistemik, berbagai pokok pengamatan dalam disiplin dan sistem administrasi negara tersebut dapat dikelompokan atas unsur-unsur yang melekat pada suatu sistem, yaitu tata nilai (=a), struktur (= b, d, f), dan proses (= c, e). Unsur inputs dapat dikelompokan pada unsur (a); sedangkan unsur outputs dapat diidentifikasi pada perubahan dalam unsur struktur dan proses, serta pada kebijakan dan perubahan kondisi lingkungan administrasi negara dalam hubungannya dengan kinerja aktivitas penyelenggaraan negara.
Posted in: Administrasi Negara
Be the first person to like this.