admin
by on November 15, 2015
11k+ views

Arti dan Konsep yang terkandung Dalam Administrasi Negara


Administrasi negara sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada beberapa konsep yang terkandung dalam administrasi negara yaitu :


  1. Tata nilai
    Tata nilai merupakan hal yang melandasi dan mengarahkan berkembangnya kerjasama rakyat bangsa dalam bernegara; meliputi landasan falsafah, cita-cita dan tujuan bernegara, serta etika dan cara-cara mencapai tujuan tersebut. Hal ini menyentuh dimensi kultural dan institusional dari sistem dan proses administrasi negara, yang dapat pula bertalian dengan dimensi spiritual yang menghikmati keseluruhan sistem dan proses administrasi negara dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa bersangkutan.
  2. Organisasi dan manajemen pemerintahan negara.
    Organisasi dan manajemen pemerintahan negara merupakan fenomena substansial dari disiplin dan sistem administrasi negara. Organisasi pemerintahan negara berkenaan dengan tatanan organisasi pemerintahan negara meliputi lembaga eksekutif (pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat) yang eksis pada setiap satuan wilayah pemerintahan, yudikatif (badan peradilan) dan lembaga negara lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan negara, serta tata hubungan fungsional di antara lembaga-lembaga negara tersebut. Sedangkan manajemen pemerintahan negara berkenaan dengan kegiatan pengelolaan tugas pemerintahan negara, meliputi tugas pemerintahan umum dan pembangunan. Dalam tatanan organisasi dan manajemen pemerintahan negara tersebut termasuk unsur administrasi dan kesekretariatan dari setiap lembaga pemerintahan.
  3. Sistem penyelenggaraan kebijakan negara.
    Dalam setiap negara demokrasi dan konstitusional, kekuasaan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan negara diselenggarakan melalui kebijakan publik, kebijakan negara atau kebijakan pemerintahan yang lazimnya dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Fenomena ini melegitimasikan eksistensi administrasi negara sebagai sistem penyelenggaraan kebijakan negara. Hal ini berkenaan dengan pengelolaan proses kebijakan publik, meliputi perumusan dan penentuan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; dan evaluasi kinerja kebijakan yang dilaksanakan baik dalam rangka pemantauan, pengawasan internal, maupun pengawasan eksternal dan pertanggung jawaban, yang dikembangkan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa yang terarah pada pencapaian tujuan-tujuan tertentu.
  4. Sumber daya aparatur negara.
    Hal ini meliputi sumber daya manusia aparatur sebagai pengemban tugas penyelenggaraan negara dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara, dan seluruh unsur menunjang tugas-tugas organisasi dan pelaksanaan fungsi manajemen pemerintahan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, serta berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan negara.
  5. Lingkungan administrasi negara.
    Sistem administrasi negara dikembangkan untuk mencapai tujuan bangsa dalam bernegara. Dalam hubungan itu sistem administrasi negara melakukan berbagai perubahan kondisi lingkungan hidup dan kehidupan yang dihadapi masyarakat bangsa di seluruh wilayah negara melalui berbagai kebijakan pemerintahan negara. Sebab itu kondisi, peran, dan perkembangan sistem administrasi negara tidak lepas dari kondisi dan perkembangan lingkungan hidup dan kehidupan di mana ia berada, serta perlu mendapatkan perhatian dalam studi dan praktik administrasi negara.
  6. Posisi dan peran warga negara.
    Termasuk dalam unsur lingkungan hidup dan kehidupan administrasi negara tersebut, di samping kondisi dan perkembangan kehidupan sosial ekonomi politik dan budaya, serta kondisi dan perkembangan lingkungan alam dari wilayah negara, juga adalah kondisi, aspirasi, posisi, dan peran penduduk atau masyarakat bangsa itu sendiri dalam sistem dan proses penyelenggaraan negara.
  7. Dimensi hukum dalam sistem dan proses penyelenggaraan negara.
    Supaya lembaga yang ada di pemerintahan negara tersusun dan berfungsi secara tertib, efisien, efektif, berlegitimasi dalam mengemban perannya masing-masing dalam mewujudkan nilai-nilai yang menjadi dasar dan tujuan bernegara, maka diperlukan pengaturan dan format perundang-undangan tertentu. Hal tersebut berkenaan dengan eksistensi, tugas, dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan negara, hubungannya satu sama lain, serta karya-karya yang dihasilkan berupa kebijakan-kebijakan tertentu, dan tata cara mewujudkannya.
Posted in: Bisnis
Be the first person to like this.