admin
by on September 11, 2015
39.6k+ views

  1. Damaja (Daerah Manfaat Jalan)
    Daerah ini merupakan ruang sepanjang jaian yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedataman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan. Daerah manfaat jalan hanya aiperuntukan bagi perkerasan jala, bahu ialan. saluran sampmg, tereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya.
  2. Damija (Daerah Milik Jalan)
    Daerah ini merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oieh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oieh Pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Daerah milik Jalan diperuntukan bagi Daerah Manfaat Jalan dan pelebaran jalan maupun penambahan jalur talu lintas dikemudian hari, serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan
  3. Dawasja (Daerah Pengawasan Jalan)
    Daerah ini merupakan ruang sepanjang jalan yang dimaksudkan agar pengemudi mempunyai pandangan bebas dan badan jalan aman dari pengaruh lingkungan, misalnya oleh air dan bangunan liar (tampa izin).
  4. Bahu Jalan
    Bahu Jalan adalah bagian jalan yang berdampingan dan sama tinggi dengan perkerasan jalan. Bahu jalan berfungsi
    1. Menahan perkerasan terhadap gerakan ke samping.
    2. Sebagai jalur darurat pada waktu kendaraan mendahului, berpapasan maupun berhenti.
    3. Untuk menyediakan ruang pejalan kaki
  5. Saluran Samping Jalan
    adaiah bagman jalan yang berdampingan dengan bahu, yang berfungsi untuk menampung dan mengalirkan air secepatya.
  6. Badan Jalan
    merupakan bagian jalan di mana jalur lalu lintas, bahu dan saluran samping dibangun
Bagian Jalan

Bagian Perkerasan Jalan

Posted in: Pendidikan
Be the first person to like this.