admin
by on December 21, 2015
847 views

Prinsip Prinsip Otonomi Daerah


Prinsip pelaksanaan otonomi daerah adalah sebagai berikut :


  1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah;
  2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab;
  3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedangkan Otonomi Daerah Provinsi merupakan otonomi yang terbatas;
  4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi Negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah;
  5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi Wilayah Administrasi.
  6. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom;
  7. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik dalam fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  8. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Provinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Pusat kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah Pusat dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana
Posted in: Bisnis
Be the first person to like this.