admin
by on June 30, 2023
159 views

Pertanyaan :

Jika sudah selesai melontar jumrah aqobah bada tanggal 10 zulhijjah, bolehkah langsung pergi ke masjidil haram untuk melaksanakan thawah ifadhah dan sa’i

Jawaban :

Boleh, namun demikian harus kembali ke mina sebelum matahari terbenam. Jika tidak kembali ke mina maka akan dikenakan dam. Thawaf ifadha juga bisa dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 zulhijjah.

Posted in: Konsultasi
Topics: haji
Be the first person to like this.