admin
by on October 19, 2015
1.8k+ views

Mekanisme dalam Kontrak Migas ( Production Sharing Contract )


Ada beberapa macam komponen pokok yang di kenal dalam mekanisme Production Sharing Contract, yaitu :

  1. Cost Recovery
    Cost Recovery adalah cara pemungutan kembali seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh PSC, yang meliputi biaya eksplorasi, pengembangan, produksi, administrasi umum, dll. Cost Recovery diberikan sebelum produksi dibagi untuk PSC dan Pemerintah.
  2. Sunk Cost
    Sunk Cost adalah semua biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor untuk kegiatan eksplorasi di wilayah kerjanya sebelum masa produksi/pengembangannya.
  3. Equity to be Split
    Equity to be split adalah sisa keuntungan yang akan dibagikan kepada PSC dan PERTAMINA setelah dipotong Cost Recovery dan FTP.
  4. Contractor Share
    Contractor Share adalah bagian Kontraktor dari pendapatan kotor setelah dipotong Cost Recovery sesuai aturan PSC. Sudah tentu dengan adanya aturan DMO, maka dari bagian itu 25% diserahkan kepada Pemerintah sebagai DMO.
  5. Taxable Income
    Taxable Income adalah seluruh pendapatan Kontraktor (Contractor Share, Investment Credit, DMO Fee dan Interest Recovery bila ada) yang dapat dikenakan pajak.
  6. Government Share
    Government Share adalah bagian BPMIGAS yang berasal dari equity to be split. Government share ditambah dengan pajak dan DMO, diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah. Sedangkan BPMIGAS mendapat 5% berupa retensi yang dipotong pajak sebesar 60%.
Posted in: Pendidikan
Be the first person to like this.