Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab
514 views
Pertanyaan :
Apakah hukumnya mabit / bermalam di mina menurut pandangan ulama mazhab
Jawaban :
Hukum mabit di mina pada malam tanggal 8 zulhijjah adalah sunnah, namun pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah adalah wajib. Menurut mazhab maliki bisa dikecualikan bagi petugas yang melayani air bersih untuk jamaah haji. Sehingga petugas tersebut bisa tidak melakukan mabit di mina. Sedangkan menurut mazhab syafi’i hukum mabit di mina adalah wajib pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah. Pendapat ini juga didukung oleh jumhur ulama. Bagi yang tidak melakukan mabit pada malam tersebut maka dikenakan denda berupa dam besar
Baca Juga :
Artikel Islam
Apakah Perbedaan Waktu Pelaksanaan Tawaf (Thawaf) Ifadhah Bagi Jama’ah Haji Nafar Awal dan Sani
Pertanyaan : Apakah ada perbedaan waktu melakuk
dilihat 451 kali
Perbedaan Nafar Awal dan Sani (Tsani) dalam Ibadah Haji
Pertanyaan : Apa perbedaan pelaksanaan haji naf
dilihat 525 kali
Hukum Makan dan Minum di Wadah (gelas, piring) yang Terbuat dari Emas atau Perak
Pertanyaan : Apa hukumnya minum minum dari gela
dilihat 387 kali
Perbedaan Arti Husnul Khotimah vs Khusnul Khotimah dalam Bahasa Arab
Kata serapan dari bahasa arab banyak ditemukan dal
dilihat 10407 kali
Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab
Pertanyaan : Apakah hukumnya mabit / bermalam d
dilihat 515 kali