Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab

514 views



Pertanyaan :

Apakah hukumnya mabit / bermalam di mina menurut pandangan ulama mazhab

Jawaban :

Hukum mabit di mina pada malam tanggal 8 zulhijjah adalah sunnah, namun pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah adalah wajib. Menurut mazhab maliki bisa dikecualikan bagi petugas yang melayani air bersih untuk jamaah haji. Sehingga petugas tersebut bisa tidak melakukan mabit di mina. Sedangkan menurut mazhab syafi’i hukum mabit di mina adalah wajib pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah. Pendapat ini juga didukung oleh jumhur ulama. Bagi yang tidak melakukan mabit pada malam tersebut maka dikenakan denda berupa dam besar


Baca Juga :

Artikel Islam

Apakah Perbedaan Waktu Pelaksanaan Tawaf (Thawaf) Ifadhah Bagi Jama’ah Haji Nafar Awal dan Sani

Pertanyaan : Apakah ada perbedaan waktu melakuk

dilihat 451 kali

Perbedaan Nafar Awal dan Sani (Tsani) dalam Ibadah Haji

Pertanyaan : Apa perbedaan pelaksanaan haji naf

dilihat 525 kali

Hukum Makan dan Minum di Wadah (gelas, piring) yang Terbuat dari Emas atau Perak

Pertanyaan : Apa hukumnya minum minum dari gela

dilihat 387 kali

Perbedaan Arti Husnul Khotimah vs Khusnul Khotimah dalam Bahasa Arab

Kata serapan dari bahasa arab banyak ditemukan dal

dilihat 10407 kali

Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab

Pertanyaan : Apakah hukumnya mabit / bermalam d

dilihat 515 kali